Slamat Tinggal 4.906 Pinjaman Online Ilegal, Akses Telah Ditutup Menkominfo
Menkominfo Johnny G Plate FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sejak 2018 sudah ada sebanyak 4.906 pinjaman online ilegal yang diputus aksesnya sehingga tak lagi meresahkan masyarakat, hal itu disampaikan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate

Johnny mengajak masyarakat Indonesia agar bisa berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjaman online digital sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.

Akses Telah Ditutup Menkominfo

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” ujar Johnny dikutip Antara, Jumat, 29 Oktober.

Pinjaman online ilegal yang ditindak itu tersebar pada beragam platform baik penyedia aplikasi seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media sosial.

Pemutusan akses pinjaman online ilegal itu berasal dari tiga jalur laporan mulai dari aduan masyarakat, patroli siber dari Kementerian Kominfo, serta laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Johnny setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.

Jika sudah terverifikasi, langkah selanjutnya adalah Kementrian Kominfo menghubungi Polri sehingga langkah lebih lanjut bisa diambil.

Selain pemutusan akses terhadap pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas ilegal itu.

“Sampai dengan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.

Menkominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.

Perbuatan lebih lanjut dapat dijalankan oleh OJK dan pelaku industri perbankan meniru UU yang berlaku.

Guna menjaga ruang komputerisasi konsisten produktif, Menkominfo menghimbau terhadap masyarakat untuk kian bijaksana dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” jelas Johnny.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Menkominfo Tutup Akses 4.906 Pinjaman Online Ilegal, saatnya merevolusi pemberitaan!