Berita Kulon Progo: Bupati Kulon Progo : Pilkades Serentak 2021 Di 68 Desa Berjalan Lancer
Bupati Kulon Progo Sutedjo. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di 68 desa pada 24 Oktober 2021 berjalan lancar, meski ada dua calon yang mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara kepada panitia seperti yang diklaim oleh Bupati Kulon Progo Sutedjo.

Sutedjo di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan berdasarkan rapat koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian Resor Kulon Progo, Kamis, secara umum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 berlancar, aman, dan tertib.

Pilkades Serentak 2021 Di 68 Desa Berjalan Lancer

"Semua berjalan lancar, aman, dan tertib tidak ada gangguan apa pun," kata Sutedjo yang dikutip VOI dari ANTARA.

Terkait dua calon kepala desa yang mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara karena dugaan politik uang, Sutedjo mengatakan saat ini sedang dalam pembahasan di internal panitia.

"Keputusannya nanti, apakah akan dilakukan pemilihan ulang atau tidak. Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 ini sudah sesuai sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengontrolan Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk dan KB) Kulon Progo Ariadi mengatakan pilkades di Kulon Progo tergolong lancar, aman, dan kondusif.

Pengerjaan Pilkades 2021 menyediakan ruang untuk calon mengajukan keberatan. Tetapi diakuinya ada dua calon kepala desa yang mengajukan keberatan terhadap panitia pelaksanan pilkades.

Dua calon tersebut dari Desa Karangwuni (Kecamatan Wates) dan Banjarsari (Kecamatan Samigaluh). Pelaporan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

"Panitia akan menindaklanjuti atas aduan-aduan tersebut. Aduannya mayoritas adanya dugaan politik uang. Persoalan ini yang menangani panitia tingkat desa, semoga dapat diselesaikan di tingkat desa dengan segera," katanya.

Ariadi mengatakan ada satu kasus lagi atas dugaan politik uang dalam pelaksanaan Pilkades 2021 di Desa Plumbon (Kecamatan Temon) yang dilaporkan kepada Polres Kulon Progo.

"Hak setiap calon kepala desa yang merasa keberatan atas hasil penghitungan suara atau tahapan pilkades melaporkan ke panitia dan kepolisian. Kami hanya berharap kasus ini segera selesai," katanya.