India Mulai Pertimbangkan Kripto Sebagai Aset
India godok undang-undang kripto (Cryptonewz)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Peraturan mengenai kripto akan diluncurkan pemerintah India pada Februari mendatang. Mengingat saat ini negara itu dilaporkan tengah mempertimbangkan kripto sebagai aset digital

Saat ini pemerintah sedang menggondok peraturan mengenai mata uang digital berbasis kripto. Padahal sebelumnya India bersikap keras terhadap cryptocurrency.

Melansir India Business Today, pejabat di Kementerian Keuangan negara menyatakan bahwa secara hukum kripto lebih mendekati komoditas ketimbang mata uang. Jika undang-undang berhasil dibentuk, itu akan menjadi pendekatan yang berbeda pemerintah India sebelumnya yang melarang aset digital.

Mulai Pertimbangkan Kripto Sebagai Aset

Para pejabat menyebutkan bahwa undang mengenai kripto di India kemungkinan akan muncul pada saat pemerintah mengajukan Anggaran Persatuan India pada 1 Februari 2022. Dalam hal tersebut pemerintah India juga bekerjasama dengan Reserve Bank of India (RBI) untuk mengerjaka perincian kerangka hukum kripto.

Dengan mengakui kripto sebagai “aset” kemungkinan pemerintah India akan menerapkan penarikan pajak bagi para investor ritel dan bursa di negara tersebut. Departemen Pajak India dilamporkan sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas pendapatan kripto lewat perdagangan dan bursa.

Negara yang berpenduduk 1,4 miliar itu menentukan untuk membikin kerangka peraturan konkret untuk kripto tetapi pemerintah belum mengambil posisi tegas dalam meregulasi mata uang komputerisasi semenjak mereka menarik larangan mengenai kripto pada bulan Maret lalu.

Semenjak dicabutnya larangan kripto dikala itu, member parlemen yang mengeluarkan pelarangan itu diinfokan mengundurkan diri. Pemerintah India bahkan mencari solusi opsi untuk mengontrol aset kripto.

Artikel ini telah tayang dengan judul: India Melunak, Pertimbangkan Kripto Sebagai Aset, saatnya merevolusi pemberitaan!