Warta DIY: Yogyakarta Menunggu Aturan Resmi Kebijakan PPKM Level 3
Ilustrasi - Tugu yang menjadi ikon Kota Yogyakarta

Bagikan:

YOGYAKARTA - Aturan resmi yang akan diberlakukan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 tengah di nanti oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Sampai sekarang belum ada aturan resminya, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Tentunya, kebijakan tersebut disusun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan terjadi pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.

Aturan Resmi Kebijakan PPKM Level 3

Jika pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan resmi terkait pelaksanaan PPKM Level 3 Natal dan tahun baru, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengikuti dengan mengeluarkan kebijakan turunannya.

Belum lama ini, lanjut Heroe, juga sudah dilakukan pembahasan secara nasional mengenai rencana pembatasan mobilitas masyarakat saat perayaan Natal dan tahun baru.

“Saya kira, jika akan diterapkan pembatasan perjalanan saat PPKM Level 3 maka dimungkinkan tidak akan berlaku untuk wilayah aglomerasi, misalnya di seluruh DIY tetap bisa melakukan mobilitas,” katanya.

Ia pun berharap, pelaksanaan PPKM Level 3 saat perayaan Natal dan tahun baru tidak akan berpengaruh terlalu besar terhadap upaya pemulihan kondisi ekonomi yang saat ini sedang dilakukan oleh Kota Yogyakarta karena pembatasan hanya akan berlangsung selama sekitar 10 hari, mulai 24 Desember-2 Januari 2022.

“Yang penting, aturan PPKM ini dijalankan secara kompak, karena jika hanya sebagian daerah saja yang menjalankan maka hasilnya pun tidak akan maksimal,”katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Sampai dikala ini bahkan, Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas COVID-19 Yogyakarta mengatakan, konsisten mengingatkan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan secara ketat dalam beragam kegiatan meski aktivitas sosial dan ekonomi mulai dilonggarkan.

Aktivitas pariwisata yang juga mulai menggeliat di Kota Yogyakarta, diantisipasi dengan menggunakan kebijakan one gate system untuk menentukan semua pelancong yang datang dalam keadaan sehat dan telah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.

Kondisi penularan kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta, lanjut Heroe juga semakin terkendali dengan temuan kasus yang relatif rendah setiap hari.

Pada Kamis (18/11), terdapat tambahan satu kasus terkofirmasi positif COVID-19 namun tidak ada pasien yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi serta satu pasien meninggal dunia. Dengan demikian, kasus aktif di Yogyakarta tersisa 27 kasus.