YOGYAKARTA - Pengelolaan Gerbang Samudra Raksa Klangon yang diperbatasan Kalibawang-Magelang, Jawa Tengah, pada awal tahun ini yang akan dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gerbang Samudra Raksa diproyeksikan sebagai tempat istirahat wisatawan dari Bandara Internasional Yogyakarta ke Borobudur di Jawa Tengah atau sebaliknya. Harapanya, mampu mendongkrak ekonomi masyarakat di kedua wilayah perbatasan tersebut dan mampu mendongkrak wisata di wilayah ini.
"Kami sudah menyiapkan dokumen pelelangan pengelolaan Gerbang Samudra Raksa ke Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Semoga sebelum pertengahan Januari sudah masuk lelang," kata Kabag Pembangunan Setda Kulon Progo Zahram Asurawan di Kulon Progo, Kamis.
Melelang Pengelolaan Gerbang Samudra Raksa
Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo juga telah membentuk Tim Pengelola Gerbang Samudra Raksa yang terdiri banyak unsur. Sehingga keberadaan Gerbang Samudra Raksa dapat dimanfaatkan dengan baik dalam rangka membangkitkan ekonomi masyarakat wilayah utara.
"Tim Pengelola Gerbang Samudra Raksa dikuatkan dengan surat keputusan bupati. Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan bupati," katanya.
Ia mengatakan pendapatan dengan dibukanya Gerbang Samudra Raksa ini akan digunakan untuk pengelolaan mulai dari membayar petugas keamanan, perawatan bangunan, listrik, hingga air. Sedangkan Pemkab Kulon Progo tidak menanggarkan untuk itu, sehingga mau tidak mau, dipihakketigakan.
"Pengelolaan Gerbang Samudra Raksana sendiri di bawah Dinas Kebudayaan melalui unit pelaksana teknis secara transparan. Pendapatan akan dikelola dengan rekening khusus milik UPT dengan pengawasan secara ketat," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara mengatakan rencananya Gerbang Samudra Raksa akan dilelang pada akhir 2021, namun karena ada persyarakat belum lengkap ditunda terlebih dahulu. Persoalannya, dana pengadaan tanah Gerbang Samudra Raksa sebesar Rp4 miliar masuk pada 2022.
Kemudian, evaluasi APBD 2022 baru selesai menjelang akhir Desember. Sehingga Pemkab Kulon Progo tidak mungkin melakukan lelang sebelum APBD 2022 mendapat persetujuan penuh.
"Kami harus mengedepankan kehati-hatian. Jangan sampai pengadaan tanah diganti, pengelolaannya sudah lelang. Ketika pengadaan tanah sudah masuk APBD dan telah dievaluasi Gubernur DIY, dan tidak ada pencoretan anggaran, kami sudah memerintahkan Dinas Kebudayaan dan Bagian Pembangunan melalukan lelang," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.
Ia mengatakan ketika Gerbang Samudra Raksa diserahkan ke Pemkab Kulon Progo dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukimana Wilayah (BPPW) DIY terlebih dahulu dipelajari secara seksama. Hal ini dikarenakan surat dari BPPW DIY belum ada izin dari Kementerian Keuangan untuk dilepas. Sehingga bahasanya antara pinjam pakai atau diserahkan.
Selanjutnya, saat membangun Gerbang Samudra Raksa, status tanahnya masih sewa, tapi sudah dinilai oleh apraisal dan menunggu pembayaran.
"Saat ini, statusnya Gerbang Samudra Raksa masih di BPPW DIY dan belum dilepas. Tapi dalam bunyi kalimat perjanjian, kita diperbolehkan melakukan pengelolaan, baik dipihakketigakan atau dilakukan swakelola," katanya.