Berita Kulon Progo: Bawaslu Kulon Progo Mengkaji Perbawaslu Pembentukan Pengawas Ad Hoc
Bawaslu Kulon Progo mengkaji Peraturan Bawaslu tentang Pembentukan Pengawas Ad Hoc. (ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, melakukan kajian hukum Peraturan Bawaslu tentang Pembentukan Pengawas Ad Hoc dan Pengawasan Pembentukan Panitia Ad Hoc KPU untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kegiatan pengawasan semua tahapan pemilu.

"Potensi permasalahan terbesar dalam pembentukan pengawas ad hoc di Bawaslu adalah sulitnya mencari sumber data manusia (SDM) berkualitas," kata Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengatakan syarat untuk menjadi pengawas ad hoc dalam Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, telah diubah beberapa kali seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Mengkaji Perbawaslu Pembentukan Pengawas Ad Hoc

Perubahan terakhir adalah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019, yaitu syarat pengawas ad hoc harus mundur dari semua keanggotaan organisasi masyarakat dan harus bersedia bekerja penuh waktu.

“Untuk mendapatkan panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan pengawas ad hoc tingkat desa maupun TPS yang berkualitas, kita harus bergerak cepat dan bersedia “jemput bola”,” kata Panggih.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan kajian hukum ini sekaligus dilakukan sebagai persiapan dalam pembentukan pengawas ad hoc yang akan dilakukan pada awal tahapan Pemilu 2024.

"Dengan lebih siapnya kami, termasuk dalam pemahaman regulasi, ke depan Bawaslu Kulon Progo agar dapat lebih baik dalam merekrut pengawas ad hoc, khususnya dalam persoalan administrasi. Hal ini demi menunjang pengawas pemilu yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi," katanya.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!

Terkait