YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan kajian hukum Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD untuk memetakan potensi pelanggaran dan kerawanan dalam tahapan ini.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan kajian hukum PKPU ini menjadi langkah Bawaslu Kulon Progo dalam mempersiapkan pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu untuk memetakan potensi pelanggaran dan kerawanan dalam tahapan ini.
"Beberapa daftar potensi permasalahan muncul dalam kegiatan kajian ini mengingat mekanisme pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019," kata Panggih seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Memetakan Potensi Kerawanan Pendaftaran Parpol
Ia mengatakan Pemilu tahun 2024, proses pendaftaran dilaksanakan di KPU RI dan melalui aplikasi Sistem Pendaftaran Partai Politik (SIPOL) dan tidak ada pengawasan penerimaan berkas pendaftaran di kantor KPU kabupaten karena seluruh data dan dokumen diunggah melalui SIPOL.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa, Bawaslu Kulon Progo akan mengirimkan imbauan kepada beberapa pihak, diantaranya KPU Kabupaten Kulon Progo dan partai politik agar melaksanakan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu sesuai regulasi," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan bahwa Bawaslu Kulon Progo akan segera berkoordinasi dengan KPU Kulon Progo terkait hal ini.
"Saat ini Bawaslu Kabupaten belum mendapatkan akses SIPOL, kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI terkait pengawasan melalui SIPOL, namun beberapa strategi pencegahan dan pengawasan telah coba kami siapkan,” katanya.