10 Tahun Tinggal di Indonesia, Zhang Qing Tak Punya Dokumen dan Pernah Punya 2 KTP
Zhang Qing ditahan di kantor imigrasi Jayapura (Foto-Antara)

Bagikan:

JOGJA - Zhang Qing atau Muhamad Benny adalah warga negara Cina yang kini diamankan oleh Kantor Imigrasi Jayapura. Zhang tinggal di Indonesia lebih dari 10 tahun dan tidak memiliki dokumen imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto menjelaskan jika Zhang sudah diamankan sejak 4 Desember 2020 lalu. 

"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," papar Darwanto dilansir dari Antara, Selasa, 2 Februari. 

Zhang Qing Pernah Punya KTP Jakarta dan Jayapura

Darwanto menjelaskan jika Zhang dulu pernah memiliki KTP yang dibuat di 2 kota yaitu DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga 2009 dan Kota Jayapura pada 2020. 

Penangkapan sendiri Zhang berawal ketika dia menjadi sponsor melalui PT.Harapan Jaya di Abe Pantai. Petugas kemudian curiga lantaran Zhang membawa seorang wanita dan 2 anak kecil. 

BACA JUGA:


Setelah diselidiki, perusahan sponsor tersebut ternyata tidak memiliki alamat lantaran alamat yang dicantumkan adalah toko kelontong. Kemudian, wanita yang ditemukan adalah istri Zhang dan putrinya. Selanjutnya, ketiganya dideportasi pada November 2020 lalu karena overstay

Bermodal kecurigaan awal, petugas lalu mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto copy paspor China serta dokumen lainnya. 

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono menambahkan jika Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C. "Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," jelasnya.

Selain Zhang Qing WNA Cina yang overstay di Indonesia, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!