BPPT Latih Penambang Skala Kecil Kulon Progo Olah Emas
Direktur Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Mineral Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Bagikan:

YOGYAKARTA - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memberikan pelatihan pengolahan emas bebas merkuri kepada penambang skala kecil yang ada di Desa Kalirejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Direktur Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Mineral BPPT Rudi Nugroho di Kulon Progo, Senin, mengatakan penambangan emas skala kecil biasanya menggunakan merkuri dalam proses pengolahan emas yang dikenal dengan metode amalgamasi. 

BPPT Latih Penambang Skala Kecil Kulon Progo

"Untuk itu BPPT memberikan pelatihan kepada penambang cara pengolahan emas bebas merkuri. Pelatihan ini juga sebagai wujud mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia menghapus pengolahan emas menggunakan merkuri, khususnya di pertambangan emas skala kecil," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA

Ia mengatakan merkuri merupakan bahan kimia yang berbahaya terhadap kesehatan maupun lingkungan karena tidak bisa terurai dan bila masuk ke makhluk hidup, akan mengalami akumulasi yang jangka panjang akan sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan kerusakan sistem saraf, otak dan bahkan mengakibatkan cacat. 

Oleh karena itu, negara-negara di dunia termasuk Indonesia, telah bersepakat untuk menghapuskan penggunaan merkuri dalam berbagai aktivitas. 

Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas yang dikenal dengan metode amalgamasi sering kali dijumpai dalam kegiatan pertambangan emas skala kecil (PESK). 

Metode ini disukai oleh banyak penambang PESK karena mudah dan cepat. Limbah dari pengolahan emas yang mengandung merkuri dibuang langsung oleh penambang ke lingkungan. 

Sekitar 57,5 persen merkuri dilepaskan oleh kegiatan emas PESK ke udara, air, tanah, tanaman dan berujung kepada residu merkuri pada tubuh manusia. 

Di mana pelepasan merkuri ini merupakan ancaman global bagi kesehatan manusia dan lingkungan. 

"Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019, salah satunya mengatur tentang penambangan emas skala kecil. BPPT bertugas melakukan inovasi-inovasi teknologi yang bisa mendukung program penghapusan merkuri," katanya. 

BPPT telah berhasil membangun proyek percontohan pengolahan emas bebas merkuri di Kulon Progo metode sianidasi. 

Untuk itu pada 14 - 18 Juni 2021 BPPT menyelenggarakan pelatihan teknologi tersebut kepada 20 orang penambang emas yang dari lima wilayah pertambangan emas skala kecil Indonesia yakni Kulon Progo, Lombok Barat, Gorontalo Utara, Halmahera Selatan dan Minahasa Utara. 

Pelatihan ini dilaksanakan atas dukungan proyek GOLD-ISMIA yang merupakan program kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), United Nations Development Programme (UNDP) dan Global Environment Facility (GEF) selaku pemberi dana. 

"Harapannya juga, penambang yang sudah dilatih ini dapat menyebarluaskan ilmunya kepada para penambang lain yang ada di daerah masing masing," katanya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo Sumarsana mengharapkan teknologi pengolahan emas yang dikembangkan BPPT ini mampu memberikan efisiensi pengolahan emas di wilayah Desa Kalirejo dan Hargomulyo di Kecamatan Kokap. 

"Kami berharap ada alih fungsi teknologi kepada penambang skala kecil yang sampai saat ini tiarap karena belum mendapat izin penambangan rakyat. Dengan pendampingan UNDP dan Kementerian ESDM, penambangan rakyat di Kokap dapat dilegalkan, sehingga penambangan emas kembali terjadi dan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga membawa kesejahteraan masyarakat di sana," harapnya. 

Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Kokap, Lana mengatakan luas tambang wilayah penambangan rakyat (WPR) sebanyak empat area yang tersebar di Kalirejo tiga area dan Hargorejo satu area. 

Masing-masing area WPR seluas 25 hektare, namun yang mendapat izin penambangan rakyat (IPR) di Desa Kalirejo baru satu hektare. Lana mengatakan banyak investor yang tertarik berinvestasi melakukan penambangan emas di Kalirejo. 

Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan dilindungi dengan Undang-Undang Minerba, sampai saat ini, pihaknya tidak membuka pintu investasi. 

"Harapan kami, penambangan emas yang ada di Kalirejo ini untuk masyarakat dan oleh masyarakat, sehingga, kami tidak membuka investasi kepada umum," katanya.