Berita Gunung Kidul: Gunung Kidul Izinkan Sekolah Meliburkan Siswa Pada Akhir Semester
Suasana kegiatan belajar mengajar di sekolah di Gunung Kidul. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sekolah dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama meliburkan siswa pada akhir Semester I Tahun Ajaran 2021/2022, yang bersamaan dengan masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunung Kidul Ali Ridlo di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan bahwa kebijakan mengenai libur akhir Semester I Tahun Ajaran 2021/2022 tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021.

Izinkan Sekolah Meliburkan Siswa Pada Akhir Semester

"Keduanya tentang upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru, termasuk bagi sektor pendidikan. Sehingga dengan aturan tersebut, kami mengizinkan pihak sekolah meliburkan kegiatan pembelajaran selama satu minggu," kata Ali.

Ia mengatakan bahwa pembagian rapor Semester I Tahun Ajaran 2021/2022 akan dilakukan pada 23 Desember 2021 sesuai dengan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Gunung Kidul.

"Kegiatan belajar-mengajar Semester II Tahun Ajaran 2021/2022 akan dimulai kembali 3 Januari 2022," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Sementara itu, Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunung Kidul Agus Muhdilarso mengatakan bahwa balai belum mengeluarkan edaran mengenai libur akhir semester bagi siswa sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah yang sederajat.

"Hingga saat ini kami masih menunggu bagaimana teknis lebih lanjut mengenai hal tersebut. Kami mengacu pada edaran yang diterbitkan dari Disdikpora DIY. Sampai saat ini belum ada edaran terbaru dari sana," kata Agus.