YOGYAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM darurat, 3—20 Juli, memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara daring untuk menekan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo Aspiyah di Kulon Progo, Senin, mengatakan bahwa masyarakat yang melakukan pelaporan kelahiran atau permohonan akta kelahiran, permohonan kartu keluarga, permohonan kartu identitas anak (KIA), dan permohonan sinkronisasi data bisa melalui lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id.
BACA JUGA:
Layanan Administrasi Kependudukan Daring
Selanjutnya, pelaporan kelahiran atau permohonan akta kelahiran dan pelaporan kematian atau permohonan akta kematian bisa melalui Aksi Kalurahan Ramah Adminduk (AKURAD).
Sesuai dengan Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat di Wilayah Kulon Progo, kata dia, Disdukcapil sebagai instansi pelayanan publik berlaku bekerja dari kantor sebanyak 50 persen dan bekerja dari rumah 50 persen.
"Untuk itu, kami memberikan pelayanan secara daring bagi masyarakat secara daring dalam pelayanan administrassi kependudukan," kata Aspiyah Yang dikutip VOI dari ANTARA.
Ia lantas menjelaskan mekanismenya warga bisa menghubungi jagabaya atau petugas kecamatan secara langsung atau melalui WhatsApp dengan membawa atau mengirimkan berkas persyaratan.