Berita Yogyakarta: Momentum PPKM Dimanfaatkan Tata Pasar Tradisional di Kota Yogyakarta
Ilustrasi - Pedagang luberan di salah satu pasar tradisional di Kota Yogyakarta

Bagikan:

YOGYAKARTA - PPKM yang diberlakukan sejak 3 Juli dimanfaatkan untuk melakukan penataan pasar tradisional di Kota Yogyakarta agar semakin rapi termasuk penataan luberan pedagang di luar pasar.

“Larangan berjualan bagi pedagang yang berjualan di luar pasar selama PPKM diterapkan akan kami evaluasi. Momentum ini sudah mendapat apresiasi dari kepala daerah dan diupayakan untuk dipertahankan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Minggu.

Momentum PPKM Dimanfaatkan Tata Pasar Tradisional di Kota Yogyakarta

Sejumlah pasar yang memiliki cukup banyak pedagang luberan di antaranya adalah Pasar Kranggan, Sentul, Kotagede, dan Pasar Demangan. Selama PPKM pedagang luberan dilarang berjualan sebagai upaya menghindari munculnya kerumunan.

Menurut dia, evaluasi akan dilakukan bersama dengan berbagai instansi lain khususnya dari kecamatan dan Satpol PP Kota Yogyakarta karena pihak yang berwenang melakukan penataan pedagang di luar pasar adalah instansi di wilayah.

“Penataan pedagang di luar area pasar bukan kewenangan mutlak dari kami. Tetapi, kami pun siap mendukung upaya tersebut,” katanya yang menyebut pedagang luberan tersebut masuk dalam kategori pedagang kaki lima (PKL).

Menurut dia, salah satu dukungan yang siap diberikan adalah memasukkan pedagang luberan tersebut ke dalam area pasar apabila masih memungkinkan dari sisi penyediaan tempat.

“Kami akan inventarisasi dulu karena ada juga pedagang luberan tersebut sebenarnya memiliki lapak, los atau kios di dalam pasar tetapi mereka juga berjualan di luar pasar,” katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Meskipun tidak mengetahui secara pasti jumlah pedagang luberan yang berjualan di sejumlah pasar tradisional, namun Yunianto memperkirakan jumlahnya cukup banyak sehingga perlu dilakukan persiapan matang untuk penataannya.

Namun demikian, ia memastikan apabila penataan pedagang di luar pasar tersebut dilakukan, maka akan dilaksanakan dengan mengedepankan unsur kooperatif dan humanis.

“Komunikasi harus bisa berjalan dua arah. Tidak menempatkan pedagang sebagai orang yang dilarang tetapi harus ada solusi bersama untuk mengakomodasi mereka,” katanya.