YOGYAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pinjaman online atau peer to peer lending merupakan perkembangan di sektor keuangan. Tapi rentan terjadinya kejahatan siber.
"Di sisi lain terdapat potensi resiko kejahatan yang sering terjadi seperti kejahatan siber, miss informasi dan transaksi eror serta penyalahgunaan data pribadi," kata Sigit dalam acara Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat, 20 Agustus.
BACA JUGA:
Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal
Maraknya tindak kejahatan bermodus pinjaman online ini karena regulasi non keungan perbankan tidak ketat. Sehingga, celah itu dimanfaatkan oleh para pelaku.
"Terlebih lagi regulasi non keuangan perbankan di Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini, sehingga sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK," ungkap Kapolri.
Sigit pun sempat menyinggung soal penindakan yang sudah dilakukan Polri. Tercatat, 14 kasus pinjaman online sudah terungkap.
Dari belasan kasus itu, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Mulai dari syarat yang berubah setelah masyarakat menggunakan hingga cara penagihan yang tak sesuai aturan.
"Memberikan penawaran terhadap calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka. Memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, di mana data kontak dalam nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman, penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan OJK nomor 77 POJK 01 2016 tentang penyelenggara jasa pelayanan pinjam meminjam berbasis teknologi," papar Sigit.
“Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan kepada nama-nama yang terdapat pada kontak hanpdhone nasabah," sambung dia.
Karena itu, Kapolri sangat mendukung kegiatan pemberantasan pinjaman online ilegal tersebut. Sejauh ini, tercatat 121 pinjaman online yang terdaftar OJK.
"Berdasarkan data yang dirilis OJK, sampai dengan Juli 2021 terdapat 121 perusahaan fintech peer to peer lending yang telah terdaftar dan berizin di OJK," ujar Jenderal Sigit.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal, Kapolri Singgung Kejahatan Siber, saatnya merevolusi pemberitaan!