Berita DIY: Warga Kota Yogyakarta Mulai Memanfaatkan Pembayaran QRIS Retribusi Makam
Pembayaran retribusi makam di Yogyakarta dengan cara non tunai menggunakan QRIS, salah satunya di Kecamatan Wirobrajan (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Fasilitas pembayaran secara non tunai menerapkan QRIS untuk retribusi makam yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta mulai dimanfaatkan warga, salah satunya untuk TPU Pracimalaya di Kecamatan Wirobrajan.

Pembayaran retribusi makam secara non tunai di Kecamatan Wirobrajan telah dilegalkan semenjak 1 Maret dan sampai dikala ini tercatat 15 transaksi pembayaran retribusi menerapkan QRIS.

Warga Kota Yogyakarta Mulai Memanfaatkan Pembayaran QRIS

"Pembayaran secara non tunai memudahkan ahli waris untuk memenuhi kewajiban mereka. Pembayaran juga cepat dan efisien. Tidak perlu ke bank," kata Camat Wirobrajan Sarwanto di Yogyakarta, Senin seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Ahli waris cukup menggunakan berbagai aplikasi uang elektronik yang sudah jamak dan dikenal luas oleh masyarakat, bahkan bisa menggunakan mobile banking yang dilengkapi fitur pembayaran QRIS.

"Jadi sangat mudah. Tinggal ‘scan QRIS, masukkan nominal retribusi, masukkan PIN dan klik bayar," katanya.

Alur dan cara pembayaran retribusi juga sudah dicetak dalam banner dan dipasang di tempat yang mudah dilihat di ruang pelayanan Kecamatan Wirobrajan.

Notifikasi transaksi pembayaran retribusi akan langsung diterima ahli waris maupun petugas pelayanan melalui aplikasi QUAT (QRIS Ultimat Automated Transaction).

Selain Kecamatan Wirobrajan, kecamatan lain di Kota Yogyakarta yang juga sudah menerapkan pembayaran retribusi makam secara non tunai menggunakan QRIS adalah Kecamatan Mantrijeron.

Di kecamatan tersebut terdapat makam yang dikelola pemerintah daerah yaitu Makam Sarilaya yang memiliki sekitar 1.200 wajib retribusi.

Nilai retribusi makam yang dibayarkan adalah Rp15.000 per tahun dan dibayar untuk tiga tahun sekaligus dengan nilai Rp45.000.

Kecamatan juga memberikan pendampingan jika ada ahli waris yang kesulitan membayar secara non tunai untuk retribusi makam.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!