Berita Yogyakarta: Bapemperda DPRD Yogyakarta Melakukan Penggantian Empat Raperda
Gedung DPRD Kota Yogyakarta

Bagikan:

YOGYAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta mengganti empat rancangan peraturan daerah yang sebelumnya sudah ditetapkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2022 untuk menyesuaikan aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Ada Surat Edaran (SE) dari Mendagri yang meminta mengganti raperda retribusi yang masuk dalam propemperda. Karena ada beberapa raperda retribusi yang belum dibahas, maka kami menggantinya dengan raperda lain,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Tri Waluko Widodo di Yogyakarta, Kamis.

Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022, terdapat beberapa raperda retribusi yang belum dibahas yaitu Raperda Retribusi Sampah, Raperda Retribusi Pasar, Raperda Retribusi Menara Telekomunikasi, dan Raperda Perlindungan Toko Rakyat.

Melakukan Penggantian Empat Raperda

“Kami menyiapkan raperda pengganti yang akan dibahas pada tahun ini juga. Jumlah penggantinya juga tetap empat raperda,” katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Keempat raperda pengganti tersebut adalah Raperda Perpustakaan, Raperda Retribusi Penyelenggaraan Tenaga Kerja Asing, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Perizinan, serta Raperda Penyelenggaraan dan Tata Cara Penyusunan Propemperda.

Dengan demikian, jumlah raperda dalam Propemperda 2022 tidak berubah yaitu tetap 15 raperda termasuk tiga di antaranya adalah raperda terkait APBD.

Hingga awal Mei, DPRD Kota Yogyakarta sudah membahas lima raperda. Dua di antaranya sudah selesai dibahas dan sisanya masih dalam tahap pembahasan.

Dua raperda yang sudah selesai dibahas adalah Raperda Perubahan Perda 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah yang saat ini masuk dalam proses fasilitasi dan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang saat ini dalam proses evaluasi.

Sedangkan tiga raperda yang masih dalam proses pembahasan adalah Raperda Reklame, Raperda Kerja Sama Daerah, dan Raperda Pasar.

“Tentu saja kami berharap dapat menyelesaikan pembahasan ketiga raperda tersebut secepatnya,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta M Fauzan.

Seluruh raperda yang terpilih masuk dalam Propemperda 2022 didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya menindaklanjuti UU Ciptakerja dan menindaklanjuti temuan BPK.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!