Berita Yogyakarta: Pemkot Merencanakan Mengsul Revisi Perda Kelembagaan Wilayah
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (10/6/2021). ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Baru-baru ini Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengusulkan revisi Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Wilayah sebagai salah satu upaya menyamakan dasar hukum pembentukan kelembagaan di wilayah, mulai dari RT, RW, pengurus kampung, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

"Saat ini, dasar hukum pembentukan kelembagaan di wilayah masih berbeda-beda. Ada yang sudah didasarkan pada peraturan daerah tetapi ada juga yang masih didasarkan pada peraturan wali kota," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat.

Oleh karenanya, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta memandang perlu dilakukan revisi terhadap peraturan daerah yang mengatur pembentukan kelembagaan di wilayah sehingga nantinya lebih tertata dan memudahkan koordinasi serta fasilitasi seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Mengsul Revisi Perda Kelembagaan Wilayah

"Jika aturan pembentukannya dijadikan satu maka dasarnya akan menjadi sama sehingga lebih memudahkan koordinasi. Termasuk untuk penyaluran dana hibah dan lainnya," katanya.

Selain itu, lanjut Heroe, ada usulan dari masyarakat agar pemilihan pengurus RT, RW, kampung, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dapat digelar serentak.

Saat ini, pemilihan pengurus RT, RW, kampung, dan LPMK tidak dapat digelar serentak karena masa jabatannya berbeda-beda. Pengurus RT dan RW memiliki masa jabatan 3 tahun, sedangkan kampung dan LPMK memiliki masa jabatan 5 tahun.

"Apakah nanti masa jabatan RT atau RW yang ditambah atau pengurus kampung dan LPKM yang dipercepat, itu semua tergantung dari hasil pembahasan," katanya.

Ia mengatakan penyusunan naskah akademik untuk kepentingan revisi peraturan daerah sudah selesai dilakukan. Pemerintah Kota Yogyakarta menggandeng akademisi dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menyusun naskah akademik tersebut.

"Akan dilakukan pembahasan secara internal di pemerintah kota terlebih dulu sebelum diajukan ke DPRD Kota Yogyakarta untuk diusulkan masuk ke Propemperda," katanya.

Heroe berharap usulan revisi perda tersebut bisa diajukan melalui APBD Perubahan 2022 dan apabila tidak memungkinkan maka akan diajukan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!