YOGYAKARTA - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengatur jam operasional airport sebagai tindak lanjut adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 seputar Penghapusan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengontrolan penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhon 1442 Hijriah.
Pelaksana Tugas Sementara General Manager Airport Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Senin, mengatakan jam operasional normal Bandara Internasional Yogyakarta yang berkisar hingga dengan 12 jam, akan dipangkas setengahnya.
BACA JUGA:
"Pemangkasan jam operasional akan dimulai pada 6 Mei nanti, namun sampai saat ini masih kami bahas dengan menyesuaikan jadwal maskapai penerbangan yang melayani penerbangan dari Bandara Internasional Yogyakarta," kata Agus Pandu Purnama.
Pemangkasan Jam Oprasional Bandara Internasional Yogyakarta
Menurut dia, dengan kebijakan larangan mudik tahun ini, maskapai penerbangan juga akan melakukan pengurangan jumlah layanan penerbangan atau jumlah maskapai penerbangan yang beroperasi pasti kecil, sehingga Bandara Internasional Yogyakarta atau pun bandara lain akan terkena imbasnya, dan jam operasional akan menyesuaikan.
Keputusan untuk pemangkasan jam operasional Bandara Internasional Yogyakarta menjelang larangan mudik juga masih menunggu koordinasi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I dengan maskapai yang beroperasi di YIA.
"Tunggu1 Mei, saya akan mengumpulkan seluruh maskapai yang beroperasi di Bandara Internasional Yogyakarta. Keputusannya nanti akan kami sampaikan," katanya dilansir VOI dari ANTARA.