YOGYAKARTA - Aplikasi Registrasi Destinasi Wisata (Resi Deswita) guna melakukan pengembangan dan pembinaan berkelanjutan pada sektor pariwisata daerah itu telah diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dengan aplikasi ini saya berharap destinasi wisata di Bantul akan terdata dan tercatat dengan baik, sehingga menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan kebijakan fasilitasi pembinaan yang berkelanjutan di sektor pariwisata," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat peluncuran aplikasi di Bantul, Selasa.
BACA JUGA:
Aplikasi Registrasi Destinasi Wisata
Aplikasi yang dimaksimalkan Dinas Pariwisata bersama regu dari akademisi itu melatarbelakangi banyaknya destinasi tamasya di Bantul mulai tradisi, alam dan buatan yang belum terdaftar, dan belum mendapatkan keputusan sah dari kelurahan setempat.
"Kita ini punya 257 destinasi wisata berbasis budaya, alam dan buatan, 43 desa wisata, 10 desa budaya, sembilan rintisan desa budaya, 16 museum, 1.200an kelompk seni budaya, 75 sentra UKM dan 449.700-an pelaku UMKM, dan potensi-potensi lain yang menjadi produk andalan setempat," katanya.
Bupati mengatakan, sementara di sektor sumber tenaga manusia (SDM) pariwisata, Bantul memiliki banyak golongan pengelola pariwisata, malahan dalam satu desa tamasya dapat terbagi menjadi sebagian kategori pengelola.
"Kelompok-kelompok pengelola banyak yang belum memiliki SK (Surat Keputusan) dari lurah, dan belum teregistrasi di Bantul, dan kadang pengelolaan objek wisata di desa itu masih ada menggunakan tanah kas desa, belum memperoleh keputusan yang resmi dari lurah," katanya.
Bupati mengatakan, kondisi tersebut tentu akan menyulitkan pembinaan dan pengembangan dari pemerintah, meskipun objek wisata yang menggunakan lahan desa, dan belum diputuskan dalam musyawarah desa atau keputusan lurah desa itu punya potensi dijual.
"Karena itu, dengan aplikasi Resi Deswita ini harapan saya semua tertata dengan baik, karena kita punya pengalaman, beberapa objek wisata ketika dilakukan verifikasi pemerintah tidak lolos mendapat bantuan, karena belum ada legalitas yang kuat," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.
Bupati mengatakan, dengan aplikasi serta pertemuan para pengelola wisata dan Dinas Pariwisata ini dapat menjadi tonggak penting bagi pemerintah untuk menata secara lebih terstruktur, tersistem, sehingga pemerintah punya keyakinan, dasar legalitas yang kuat untuk memberikan fasilitasi.
"Kepada pengelola destinasi, kelompok sadar wisata (pokdarwis) manfaatkanlah fasilitas ini, agar nanti kita bisa membuat objek wisata utamanya berbasis komunitas masyarakat bisa difasilitasi, dibina secara lebih meyakinkan, mantap karena legalitasnya jelas," katanya.