Berita Sleman: Wabup Sleman Resmikan Peluncuran Patmamedia.com
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa memotong tumpeng menandai peluncuran media massa online Patmamedia.com di Kantor Redaksi Patmamedia di Pandowoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA -  Peluncuran media massa online Patmamedia.com di Pandowoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang diresmikan oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Kamis (10/2). 

"Kami mengapresiasi sekaligus memberikan dukungan kepada Patmamedia.com yang saat ini ikut mewarnai jurnalisme di DIY, khususnya di Sleman," kata Danang. 

Ia berharap Patmamedia.com mampu menghadirkan berita yang objektif, realistis, mendidik, serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Sleman Resmikan Peluncuran Patmamedia.com

Dengan demikian, menurut dia, kekhawatiran mengenai informasi hoaks yang beredar dapat ditekan bersama-sama. 

"Mudah-mudahan media ini mempunyai karakter, pesan, serta penggemar sendiri," ucap Danang Maharsa. 

Pemimpin Redaksi Patmamedia.com, Esti Susilarti menuturkan di tengah terpuruknya banyak media massa, Patmamedia.com ingin berpartisipasi sebagai salah satu media massa baru berplatform digital di Tanah Air. 

Di sisi lain, menurut dia, inisiatif pendirian Patmamedia.com juga didasari keprihatinan menjamurnya media massa di Indonesia,  namun hanya sebagian kecil yang terverifikasi Dewan Pers. 

Mengacu data Dewan Pers tercatat 47.000 media massa di Indonesia dengan 43.000 di antaranya adalah media massa online. Dari puluhan ribu media massa tersebut, baru 168 yang telah terverifikasi Dewan Pers. 

"Sehingga media-media yang belum terverifikasi ini sedemikian massifnya. Berita yang diunggah dengan tidak memenuhi kaidah jurnalistik ini sangat berbahaya. Banyaknya hoaks juga karena media yang belum terverifikasi," kata dia seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Oleh sebab itu, Patmamedia berkomitmen hadir dengan memosisikan diri sebagai sumber informasi yang mencerdaskan. 

Ia berharap Patmamedia segera tercatat sebagai media massa ke-169 yang terverifikasi Dewan Pers. 

"Ini jadi bahan renungan bagi kita bagaimana sulitnya menerbitkan media dalam platform digital. Banyak hal yang harus kami patuhi.  Setelah terbit enam bulan baru kami bisa mendaftar," kata dia.